Pria Ini Ditangkap Polisi karena Cabuli Bocah di Bawah Umur
Di Baca : 4483 Kali
RS (50) tersangka pencabulan.
RS ditangkap personel Polsek Tambusai Utara, Selasa, (29/12/2020), sekitar pukul 09.30 WIB, setalah ditetapkan tersangka dengan tuduhan dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di wilayah Desa Bangun Jaya.
"Pelaku diciduk setelah polisi menerima laporan dari DO (30) perempuan warga Desa Mahato, bersama saksi YR (28) dan AC, (37),” kata Paur Humas Polres Rohul.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto memaparkan, peristiwa itu terjadi Selasa (29/12/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban sedang membantu orang tuanya berjualan gorengan di depan rumah dekat lingkungan Pasar Selasa Desa Bangun Jaya, KecamatanTambusai Utara.
Tulis Komentar